Serahkan SK Perpanjangan Jabatan, Pesan Bupati Dhito untuk Kades: Turun ke Bawah!

Masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Fabiola Febrinastri
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:37 WIB
Serahkan SK Perpanjangan Jabatan, Pesan Bupati Dhito untuk Kades: Turun ke Bawah!
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dan para kepala desa. (Dok: Pemkab Kediri)

SuaraJakarta.id - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 330 kepala desa di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024).

Sebagaimana dalam UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menyebut, SK perpanjangan masa jabatan bukan berarti simbol untuk melanjutkan kekuasaan. Dengan perpanjangan masa jabatan itu kepala desa dituntut untuk lebih amanah dan punya kepedulian dengan masyarakat.

"Pesan saya satu turun ke bawah, cek ke bawah ada nggak warga terlantar di tempat njenengan, walaupun itu bukan warga kabupaten, tapi itu warga Republik Indonesia harus diurus, " katanya.

Baca Juga:Kediri Bersholawat, Zahir Mania dan Warga Berebut Selfie dengan Mas Dhito

Pemerintah, lanjut Mas Dhito, harus hadir membantu bila ada warga yang terlantar. Pihaknya pun mengapresiasi kepala desa yang peka dengan kondisi masyarakatnya, termasuk langsung melaporkan ke pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

"Fokus kita ada banyak, tapi salah satunya warga terlantar tolong betul, jangan sampai bupati tahu duluan dibanding lurahnya (kades), " tambahnya.

Selain tuntutan untuk lebih peka dan peduli dengan masyarakat, dengan perpanjangan masa jabatan itu, kepala desa diharapkan bisa menjalankan program yang ada di desa dengan lancar.

"Setiap desa itu harus memiliki blue print, gambaran lima tahun ke depan, satu tahun ke depan apa yang akan dilakukan," urainya.

Mas Dhito mencontohkan, salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri terkait penurunan stunting. Sejalan dengan hal itu, pemerintah desa dituntut bisa memiliki target penurunan stunting.

Baca Juga:Badrul Terheran Didatangi Bupati Dhito Makan di Angkringannya

"Harapannya Kabupaten Kediri di tahun 2025-2026 sudah bisa zero stunting, zero growth stunting, artinya nol persen stunting, dan tidak ada pertumbuhan stunting," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini