Permenkumham Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder Hak Cipta Buku Disahkan

Peraturan ini telah lama ditunggu pemberlakuannya oleh pencipta buku.

Fabiola Febrinastri
Rabu, 03 Juli 2024 | 19:46 WIB
Permenkumham Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder Hak Cipta Buku Disahkan
Ilustrasi pengelolaan royalti atas lisensi penggunaan sekunder hak cipta buku. (Dok: Kemenkumham)

SuaraJakarta.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada 12 Juni 2024. Pengesahan ini telah melalui masa penyusunan dan pembahasan selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar, akademisi dan praktisi dibidang Hak Cipta dan perbukuan.

Peraturan ini telah lama ditunggu pemberlakuannya oleh pencipta buku, penerbit baik di dalam maupun luar negeri dan diharapkan implementasinya berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.

“Permenkumham ini akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital,” ujar Yasonna pada Jumat, 28 Juni 2024 di Kuningan, Jakarta Selatan.  

Pihak diwajibkan membayar royalti di dalam peraturan ini, diantaranya adalah usaha jasa fotokopi, usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan hingga pada pengembang kecerdasan buatan (AI).  

Baca Juga:Hak Cipta dan Kemiripan Visual di Era Digital

“Permenkumham ini mengatur secara tegas bahwa hak untuk menarik royalti hanya dimiliki oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif)  di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah memiliki ijin operasional,” lanjut Yasonna.

LMK akan menarik royalti atas tindakan penggunaan sekunder atas buku /karya tulis lainnya seperti pencetakan, fotokopi, pengunduhan lewat internet, pembagian file berisi karya tulis/buku, dan lain-lain.  Apabila ada lembaga pendidikan yang terbebani dengan ketentuan ini, dapat dilakukan upaya musyawarah untuk menyesuaikan tarif dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK disertai dengan bukti pendukung.

Royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan ke pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut.  LMK akan diawasi kinerjanya  dan keuangan oleh tim pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM.  

Sebagai informasi, saat ini ada satu LMK di bidang buku yang telah terbentuk yaitu Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). Keanggotaan IKAPI yang tercatat hingga Januari 2018 adalah 1488 anggota penerbit dari seluruh Indonesia yang tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, termasuk juga Bali, NTT, NTB, dan Papua.

Baca Juga:DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini