SuaraJakarta.id - Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kediri tahun 2025 - 2045 mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (16/7/2024) malam.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, berharap dengan disetujuinya Raperda RPJPD tahun 2025 - 2045 bisa mewujudkan pembangunan di Kabupaten Kediri yang berkelanjutan.
“Saya bersama dengan pimpinan dan seluruh anggota dewan baru saja mengesahkan peraturan terkait RPJPD," kata Mas Dhito usai rapat paripurna di Graha Sabha DPRD Kabupaten Kediri.
Adanya RPJPD yang baru, lanjut Mas Dhito, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kediri dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Baca Juga:Anak Pedagang Ini Ingin Angkat Derajat Orang Tua, Mas Dhito Bantu Beasiswa Pendidikan Hingga Kuliah
Pun demikian, pihaknya menegaskan pentingnya keselarasan antara RPJPD Kabupaten Kediri dengan rencana pembangunan di tingkat nasional dan provinsi.
“Tentunya harus menyelaraskan dengan RPJP yang ada di pusat dan provinsi. Supaya tidak ada perbedaan pembangunan antara nasional, provinsi, dan daerah,” jelasnya.
Kemudian, dengan pengesahan RPJPD juga diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi Kabupaten Kediri dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai program pembangunan di berbagai sektor.
“Mudah-mudahan dengan diawali niat yang baik, semua yang kita rencanakan dapat kita raih untuk mewujudkan pembangunan jangka panjang Kabupaten Kediri yang berbudaya luhur, maju, dan berkelanjutan,” tambah bupati Dhito.
Setelah mendapatkan persetujuan para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen pengesahan oleh bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.
Baca Juga:Mas Dhito Ingatkan Desa Perihal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Dengan pengesahan RPJPD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2045, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama secara optimal untuk mewujudkan visi pembangunan yang telah disepakati.