Teman Makan Teman, Perempuan Ini Tega Jual Sahabat Ke Pria Hidung Belang Di Tambora

NE, perempuan 21 tahun itu kini terancam hukuman 15 tahun di kasus TPPO

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Senin, 19 Agustus 2024 | 13:35 WIB
Teman Makan Teman, Perempuan Ini Tega Jual Sahabat Ke Pria Hidung Belang Di Tambora
Jajaran Polsek Tambora tangkap perempuan terkait kasus TPPO usai tega menjual teman sendiri ke pria hidung belang. (Suara.com/Faqih)

"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” kata Rachmad.

Rachmad menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perkara ini.

Akibat perbuatannya, NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini