SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dua yang diringkus polisi itu berinisial DY alias Koyo (23) dan AN (30).
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang kehilangan motor pada saat ditinggal ke warung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Koyo di rumah kontrakannya di Jalan Pengapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Usai meringkus Koyo, polisi kemudian berlanjut menciduk AN yang merupakan komplotan Koyo. Saat memeriksa keduanya, polisi menemukan fakta jika Koyo merupakan penjahat kambuhan alias residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga:Ratusan Warga Tambora Tergiur Bikin Rekening Dibayar Rp 1 Juta, Ternyata Modus Judi Online
“DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 KUHP pada tahun 2021,” kata Donny, saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (12/8/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengatakan, tersangka Koyo telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.
“Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," kata Rachmad.
Dari hasil penyidikan didapat, para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak. Hal itu memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.
Sementara itu, lokasi yang biasanya dijadikan target untuk melakukan aksi pencurian lebih banyak di wilayah Tambora.
Baca Juga:Nekat! Korban Pencurian Gerebek Markas Curanmor Di Tanjung Priok, 3 Motor Curian Ditemukan
"Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal," katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita empat unit motor curian. Sejumlah barang lain diduga hasil kejahatan keduanya juga turut disita.
Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.