Castrol Hadirkan Castrol Protect, Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri Gratis untuk Pemotor

Setelah polis asuransi aktif, maka pemilik polis akan terlindungi selama 30 hari.

Fabiola Febrinastri
Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:50 WIB
Castrol Hadirkan Castrol Protect, Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri Gratis untuk Pemotor
Castrol Protect menghadirkan perlindungan asuransi kecelakaan diri gratis untuk pemotor. (Dok: Masayu)

Perusahaan bank internasional terkemuka, Standard Chartered Indonesia juga turut mendukung program asuransi kecelakaan diri Castrol Protect, melalui penyediaan layanan cash management bagi Castrol Indonesia.

Donald Sianipar, Presiden KomisarisStandard Chartered Indonesia mengungkapkan, “Standard Chartered Indonesia bangga bisa mendukung Castrol dalam peluncuran program Castrol Protect. Program asuransi ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama kami untuk terus meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Sebagai penyedia layanan cash management bagi Castrol, Standard Chartered berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan bisnis Castrol melalui solusi keuangan terintegrasi kami.”

Program jangka panjang ini diharapkan dapat membuka wawasan pengguna motor betapa pentingnya memberikan perlindungan diri dengan asuransi. Dengan melakukan pembelian Oli Motor Castrol di bengkel yang bermitra Castrol ataupun pembelian melalui Castrol Official Store di E-Commerce, konsumen bisa langsung mendapatkan keuntungan asuransi kecelakaan diri.

Baca Juga:Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini