CIWG Buka Posko Hukum untuk Ribuan Agen yang Dirugikan Atas Kelebihan Pajak

CWIG membuka posko hukum untuk 6.000 agen yang berperingkat Business Partner (BP) atas kebihan pembayaran pajak.

Hairul Alwan
Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:58 WIB
CIWG Buka Posko Hukum untuk Ribuan Agen yang Dirugikan Atas Kelebihan Pajak
Ketua Umum CWIG, Henry Hosang memberi keterangan kepada awak media, Minggu (27/10/2024). [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) membuka posko hukum untuk ribuan agen yang berperingkat Business Partner (BP). Diketahui, sekira 6.000 agen BP menuntut haknya terkait kelebihan pembayaran pajak hingga 10 tahun ke Asuransi Allianz Life Indonesia dan Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Tuntutan ribuan agen BP yang membayar kelebihan pajak itu dilakukan melalui Dewan Pimpanan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG).

"Kami melihat ada sesuatu yang harus diselesaikan. Kami membuat somasi secara terbuka menyikapi persoalan ini," kata Ketua Umum CWIG, Henry Hosang di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Kata Henry, para agen BP mengalami kerugian akibat kelebihan pembayaran pajak. Empat poin penting yang disampaikan di antaranya mengembalikan hak agen BP.

Kemudian, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi, menghentikan pemutusan sepihak dan pembukaan posko bantuan hukum.

"Kami meminta PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, untuk segera mengembalikan hak-hak para agen BP yang mengalami pemotongan yang salah, dari pendapatan Overriding Operation," papar Henry.

Ia mengungkapkan, pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan dari agen. Karenanya, hal tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan keadilan operasional perusahaan.

CWIG pun mendesak seluruh otoritas khususnya OJK segera melakukan penyelidikan terhadap Allianz terkait dugaan indikasi pelanggaran administrasi yang menyebabkan 6 ribu agen BP seluruh Indonesia menderita kerugian.

"Pembayaran pajak ini seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP dan perlu ada kejelasan hukum untuk menuntaskan kasus ini," katanya.

Lebih lanjut, CWIG pun membuka Posko Bantuan Hukum bagi agen BP yang mengalami pemotongan tidak sah (OR-OP) atau merasa dirugikan oleh Allianz. Posko ini diharapkan dapat membantu agen-agen yang memerlukan pendampingan hukum.

"Jadi untuk agen seluruh Indonesia, kami membuat posko bantuan hukum. Banyak yang sudah tahu hal ini, tapi tidak berani mengambil langkah untuk meminta kepada Allianz untuk bertanggung jawab," ungkapnya.

"Kami akan melakukan tindakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini