SuaraJakarta.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggelar razia penertiban di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara sebagai upaya mencegah penyalahgunaan penggunaan narkoba.
"BNNP DKI Jakarta telah melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rangka perwujudan Astacita dengan menggelar razia penertiban di tempat hiburan malam di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara," kata Kepala Bidang (Kabid) Brantas BNNP DKI Jakarta Edi Ciptianto di Jakarta, Senin (16/12/2024) seperti dimuat ANTARA.
Edi menyebutkan, angka prevalensi pengguna narkotika pada 2023 sebesar 1,73 persen atau 3.337.000 jiwa, dengan penyalahguna di DKI Jakarta sebanyak 132.974 jiwa.
Untuk menekan angka prevalensi penyalahguna Narkotika tersebut, BNNP DKI Jakarta melakukan penertiban dan pemantauan di tempat hiburan malam.
Baca Juga:Persija Dikalahkan Bali United, Rizky Ridho Minta Maaf dan Bidik Kemenangan Lawan PSS Sleman
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan 'test urine' pengunjung secara acak dengan total sampel urine sebanyak 95 orang dan dari keseluruhan pengunjung yang dites hasilnya negatif, tidak ada yang terindikasi menyalahgunakan narkotika maupun psikotropika," katanya.
BNNP DKI Jakarta juga akan terus mengimbau dan menertibkan seluruh tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang diduga sebagai tempat peredaran gelap narkotika.
Edi berharap kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kepedulian bagi seluruh masyarakat khususnya pengunjung tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sebelumnya, BNNP Provinsi DKI Jakarta memusnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram dengan cara memasukkannya dalam insinerator di Gambir, Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika dan menangkap empat tersangka selama periode Agustus hingga Oktober 2024.
Baca Juga:Persija Kalah 1-3 dari Bali United, Carlos Pena: Sulit Bicarakan Sisi Teknis Sepak Bola
Total barang bukti 9,4 kilogram itu dengan rincian sabu 205,49 gram dan ganja seberat 9.291,4 gram.