BNNP DKI Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara Cegah Narkoba

BNNP DKI Jakarta melakukan penertiban dan pemantauan di tempat hiburan malam.

Reky Kalumata
Senin, 16 Desember 2024 | 19:21 WIB
BNNP DKI Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara Cegah Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggelar razia penertiban di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara. ANTARA/HO-BNNP DKI Jakarta.

SuaraJakarta.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggelar razia penertiban di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara sebagai upaya mencegah penyalahgunaan penggunaan narkoba.

"BNNP DKI Jakarta telah melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rangka perwujudan Astacita dengan menggelar razia penertiban di tempat hiburan malam di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara," kata Kepala Bidang (Kabid) Brantas BNNP DKI Jakarta Edi Ciptianto di Jakarta, Senin (16/12/2024) seperti dimuat ANTARA.

Edi menyebutkan, angka prevalensi pengguna narkotika pada 2023 sebesar 1,73 persen atau 3.337.000 jiwa, dengan penyalahguna di DKI Jakarta sebanyak 132.974 jiwa.

Untuk menekan angka prevalensi penyalahguna Narkotika tersebut, BNNP DKI Jakarta melakukan penertiban dan pemantauan di tempat hiburan malam.

Baca Juga:Persija Dikalahkan Bali United, Rizky Ridho Minta Maaf dan Bidik Kemenangan Lawan PSS Sleman

"Kegiatan ini dilaksanakan dengan 'test urine' pengunjung secara acak dengan total sampel urine sebanyak 95 orang dan dari keseluruhan pengunjung yang dites hasilnya negatif, tidak ada yang terindikasi menyalahgunakan narkotika maupun psikotropika," katanya.

BNNP DKI Jakarta juga akan terus mengimbau dan menertibkan seluruh tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang diduga sebagai tempat peredaran gelap narkotika.

Edi berharap kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kepedulian bagi seluruh masyarakat khususnya pengunjung tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sebelumnya, BNNP Provinsi DKI Jakarta memusnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram dengan cara memasukkannya dalam insinerator di Gambir, Jakarta Pusat.

Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika dan menangkap empat tersangka selama periode Agustus hingga Oktober 2024.

Baca Juga:Persija Kalah 1-3 dari Bali United, Carlos Pena: Sulit Bicarakan Sisi Teknis Sepak Bola

Total barang bukti 9,4 kilogram itu dengan rincian sabu 205,49 gram dan ganja seberat 9.291,4 gram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak