Pemprov DKI Siap Jalankan Kebijakan Kenaikan PPN jadi 12 Persen

Pemprov dipastikan mengikuti aturan pemerintah pusat perihal PPN 12 persen.

Reky Kalumata
Rabu, 18 Desember 2024 | 17:39 WIB
Pemprov DKI Siap Jalankan Kebijakan Kenaikan PPN jadi 12 Persen
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Nanti saya akan bicarakan dulu ya. Pastinya kalau itu keputusan pemerintah, namanya pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat," kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan mengikuti aturan pemerintah pusat perihal PPN 12 persen.

"Kami pasti mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat," kata Lusiana seperti dimuat ANTARA.

Baca Juga:Ditempa di Persija, Muhammad Ferarri Kian Matang bersama Timnas Indonesia

Pemerintah pusat telah resmi meneken kebijakan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mengikuti arahan dari pemerintah pusat, Lusi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga bakal mengenakan PPN 12 persen pada barang dan jasa yang diatur dalam UU HPP.

"Mengenai jenis barangnya, tentunya kami juga menyesuaikan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," kata Lusiana.

Adapun beberapa barang yang terbebas dari PPN 12 persen, di antaranya daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah dan gula pasir konsumsi.

"(Untuk insentifnya) Pasti mengikuti. Untuk PPN 12 persen, pemprov ikut dari kebijakan pusat," kata Lusiana.

Baca Juga:Persija Dikalahkan Bali United, Rizky Ridho Minta Maaf dan Bidik Kemenangan Lawan PSS Sleman

Lusiana menjelaskan sosialisasi terkait kenaikan PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal tahun 2025 sudah dilakukan di lingkungan Pemprov Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12 persen penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini