Polda Metro Jaya akan Kirim Notifikasi Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

Inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi

Reky Kalumata
Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:05 WIB
Polda Metro Jaya akan Kirim Notifikasi Tilang Elektronik Lewat WhatsApp
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat melakukan sosialisasi sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan notifikasi melalui pesan Whatsapp (WA) di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.

Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking,"

Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.(ANTARA)

Baca Juga:Bepe Ungkap Alasan Persija Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak