Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 88 Kg Sabu dan 40 Pohon Ganja

Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus narkoba dari Oktober sampai dengan November 2024

Reky Kalumata
Kamis, 23 Januari 2025 | 14:06 WIB
Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 88 Kg Sabu dan 40 Pohon Ganja
Tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat ikut memusnahkan barang bukti sabu menggunakan mesin insinerator, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Risky Syukur

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja.

"Itu hasil pengungkapan kasus narkoba dari Oktober sampai dengan November 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia merinci, barang bukti itu sebanyak 86 paket sabu dengan berat utuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja.

Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

Baca Juga:Bidik Tiga Poin Lawan Persis Solo, Ryo Matsumura Minta Persija Pertahankan Fokus

"Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelap sekitar Rp106 miliar lebih," kata Twedi.

Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

"Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh satu kilogram," katanya.

Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu. "Berat utuh 87,5 kilogram," katanya.

Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

Baca Juga:Target Raih Tiga Poin Lawan Persis Solo, Carlos Pena: Persija Harus Jaga Momentum

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.

Pemusnahan itu menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini