Gadis Berusia 16 Tahun Dirudapaksa Tiga Pria Mabuk di Kembangan Jakarta Barat

Polisi menangkap satu orang dari tiga pelaku

Reky Kalumata
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:55 WIB
Gadis Berusia 16 Tahun Dirudapaksa Tiga Pria Mabuk di Kembangan Jakarta Barat
Ilustrasi - Kekerasan pada perempuan dan anak. (ANTARA/Ardika/dok)

SuaraJakarta.id - Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial RR dirudapaksa oleh tiga pria mabuk di sebuah kontrakan di Jalan H Lebar, Gang Bacang RT/RW 07/06 Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus perkosaan yang terjadi pada Sabtu (18/1) lalu tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku. "Terdapat tiga orang pelaku," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu (25/1/2025) seperti dimuat ANTARA.

Pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19), sementara rekan pelaku berinisial FE alias Jeding (DPO) dan RP alias Rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran.

Kejadian naas itu bermula pada Sabtu (18/1) sekitar jam 22.30 WIB, korban dijemput oleh Jeding (DPO) menggunakan motor.

Baca Juga:Persija Petik Empat Kemenangan Beruntun, Carlos Pena: Kami Hanya Fokus Laga Demi Laga

"Lalu setibanya di kontrakan yang beralamat di Jalan H Lebar sudah ada Rian (DPO) dan sudah terdapat minuman alkohol yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Jeding, lalu tidak lama kemudian datang MYH," ujar Taufik.

Kemudian, MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam. MYH kemudian melakukan hubungan intim dengan korban selama sekitar sepuluh menit.

"Setelah itu, Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama," kata Taufik.

Selanjutnya, ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, hingga kemudian ketika korban dalam pengaruh alkohol. Ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

"Untuk perkara ini kini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Taufik.

Baca Juga:Bidik Tiga Poin Lawan Persis Solo, Ryo Matsumura Minta Persija Pertahankan Fokus

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak