Aturan Retribusi Sampah Belum Diterapkan, Pemprov DKI Tunggu Pramono Dilantik Dulu

Kebijakan ini sudah diwacanakan sejak tahun 2024 lalu

Reky Kalumata | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 05 Februari 2025 | 21:15 WIB
Aturan Retribusi Sampah Belum Diterapkan, Pemprov DKI Tunggu Pramono Dilantik Dulu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak kunjung menerapkan kebijakan penarikan retribusi untuk pengangkutan sampah rumah tangga. Kebijakan ini sudah diwacanakan sejak tahun 2024 lalu dan ditargetkan akan dilaksanakan Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penerapan retribusi sampah kemungkinan akan diberlakukan setelah Pramono Anung-Rano Karno resmi menjabat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Untuk saat ini, pihaknya masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pergubnya masih dalam proses. Sepertinya akan menunggu gubernur baru (untuk penerapan retribusi sampah)," kata Asep dalam pesan singkat, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:Persija Mudah Kebobolan, Carlos Pena: Kami Harus Bertahan Lebih Baik

Meski demikian, Asep mengaku belum membahas rencana ini dengan jajaran tim transisi Pramono-Rano. Sehingga, kemungkinan kebijakan ini tak akan langsung diterapkan di masa awal kepemimpinan gubernur baru.

"Semua kemungkinan pasti ada, baik itu disetujui, ditunda, atau bahkan dibatalkan. Apapun nanti yang akan diputuskan, insyaallah itu yang terbaik bagi Jakarta," tutur Asep.

"Dinas Lingkungan Hidup akan terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan persampahan dari hulu, tengah, dan hilir semaksimal dan sebaik mungkin," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025. Namun, akan ada kelompok yang dikecualikan dari kewajiban ini.

Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, pengecualian diberikan pada rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah. Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Baca Juga:Carlos Pena Tegaskan Target Persija Finis Empat Besar BRI Liga 1

Dengan adanya kebijakan ini, Asep berharap masyarakat lebih termotivasi untuk memilah sampah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak