SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak kunjung menerapkan kebijakan penarikan retribusi untuk pengangkutan sampah rumah tangga. Kebijakan ini sudah diwacanakan sejak tahun 2024 lalu dan ditargetkan akan dilaksanakan Januari 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penerapan retribusi sampah kemungkinan akan diberlakukan setelah Pramono Anung-Rano Karno resmi menjabat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Untuk saat ini, pihaknya masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pergubnya masih dalam proses. Sepertinya akan menunggu gubernur baru (untuk penerapan retribusi sampah)," kata Asep dalam pesan singkat, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:Persija Mudah Kebobolan, Carlos Pena: Kami Harus Bertahan Lebih Baik
Meski demikian, Asep mengaku belum membahas rencana ini dengan jajaran tim transisi Pramono-Rano. Sehingga, kemungkinan kebijakan ini tak akan langsung diterapkan di masa awal kepemimpinan gubernur baru.
"Semua kemungkinan pasti ada, baik itu disetujui, ditunda, atau bahkan dibatalkan. Apapun nanti yang akan diputuskan, insyaallah itu yang terbaik bagi Jakarta," tutur Asep.
"Dinas Lingkungan Hidup akan terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan persampahan dari hulu, tengah, dan hilir semaksimal dan sebaik mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025. Namun, akan ada kelompok yang dikecualikan dari kewajiban ini.
Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, pengecualian diberikan pada rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah. Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca Juga:Carlos Pena Tegaskan Target Persija Finis Empat Besar BRI Liga 1
Dengan adanya kebijakan ini, Asep berharap masyarakat lebih termotivasi untuk memilah sampah.
“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Nantinya, pihak petugas DLH DKI akan melakukan verifikasi untuk memastikan keaktifan masyarakat dalam memilah sampah.
"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," ucap Asep.
Retribusi pelayanan kebersihan ini, kata Asep, merupakan upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau “siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.”
Besaran tarif retribusi sampah tiap rumah tangga dan badan usaha dikenakan sesuai penggunaan daya listrik, dengan rincian:
- Rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA: Rp0 per bulan
- Rumah tangga dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.
- Rumah tangga dengan daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA: Rp30.000 per bulan.
- Rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA ke atas: Rp77.000 per bulan.