Polisi Ungkap Kasus Penjualan Makanan Impor Ilegal di Penjaringan Jakarta Utara

Petugas menemukan 10 ribu kaleng makanan dan minuman impor yang tidak memiliki izin edar

Reky Kalumata
Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:56 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penjualan Makanan Impor Ilegal di Penjaringan Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Utara menggelar jumpa pers pengungkapan kasus makanan minum impor ilegal di Jakarta,Jumat. ANTARA/Mario Sofia Nasution

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penjualan makanan dan minuman impor ilegal serta kedaluwarsa yang dilakukan pelaku berinisial JS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara .

"Kami menangkap pelaku berinisial JS yang berperan sebagai penjual pada Senin (13/1)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat jumpa pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi di Jakarta, Jumat (7/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia mengatakan aksi pedagang makanan dan minuman impor ilegal ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara melakukan serangkaian penyelidikan pada Senin (13/1/2025).

Petugas menemukan 10 ribu kaleng makanan dan minuman impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta izin dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:Persija Hadapi Dewa United, Carlos Pena Cari Cara Terbaik untuk Dapatkan Poin

Bahkan, lanjutnya makanan kaleng ini sudah melewati masa kedaluwarsa tapi diubah oleh pelaku. "Pelaku ini mengganti masa kedaluwarsa yang tercantum di makanan dan minuman impor ini lalu dijual lagi ke masyarakat," kata dia

Menurut dia puluhan ribu kaleng makanan ini ditemukan di sebuah gudang di kawasan penjaringan Jakarta Utara dan pelaku ini berperan sebagai penjual.

"Modus pelaku ini menjual makanan dan minuman impor ilegal yang tidak memiliki izin," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku ini dijerat pasal 141 Jo. pasal 89 atau pasal 142 Jo. pasal 91 ayat 1 atau pasal 143 Jo. pasal 99 tahun 2012 tentang pangan.

Kemudian pasal 62 ayat 1 Jo. pasal 82 ayat 1 Jo. pasal 8 huruf a,e, dan g UU Nomor 8 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:Persija Mudah Kebobolan, Carlos Pena: Kami Harus Bertahan Lebih Baik

"Pelaku diancam pidana kurungan maksimal dua tahun dan denda Rp4 miliar," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak