Bukan Hunian Abadi, Sewa Rusunawa di Jakarta Bakal Dibatasi, Maksimal 10 Tahun

Untuk hunian kategori umum maksimal hanya 6 tahun

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 09 Februari 2025 | 11:35 WIB
Bukan Hunian Abadi, Sewa Rusunawa di Jakarta Bakal Dibatasi, Maksimal 10 Tahun
Foto sebagai ILUSTRASI: Penampakan Rusunawa Pasar Rumput di Jakarta, Rabu (4/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan waktu sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah. Selama ini, tak ditentukan sampai kapan penghuni bisa tinggal di rusunawa.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, nantinya penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi waktu penyewaannya sampai 6 tahun dan penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun.

"Surat penyewa (SP) kan berlaku 2 tahun. Jadi, masyarakat terprogram hanya bisa melakukan perpanjangan SP 5 kali dan yang umum hanya bisa perpanjang SP 3 kali," ujar Meli kepada wartawan, Kamis (9/2/2025).

Meli menjelaskan, saat ini kebijakan pembatasan waktu sewa rusunawa masih dibahas. Pihaknya perlu melakukan revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.

Baca Juga:Tunggakan Sewa Rusunawa di Jakarta Tembus Rp95 Miliar, Ada yang Nunggak 5 Tahun

Nantinya, penghitungan periode rusunawa ini akan dimulai dari 0 setelah Pergub itu terbit.

"Jadi, argonya setelah pergub terbit. Kan gak mungkin kita hitung ke belakang. Pergub terbit, setelah itu (mulai berlaku pembatasan waktu sewa) 6 tahun ke depan, 10 tahun ke depan," ucap Meli.

Meli mengatakan, pada dasarnya rusunawa memang tak dibuat untuk dihuni selamanya. Penghuni juga tak bisa sembarangan menyerahkan unit ke keluarganya.

"Kalau masyarakat terprogram, itu bisa turunkan ke anaknya. Kalau masyarakat umum, paling misalkan suami meninggal, boleh ke istrinya, tapi ke anak enggak boleh," kata Meli.

Nantinya, Pemprov akan melakukan pengkajian kelayakan huni pada penyewa. Sebab, rusunawa hanya diperuntukkan untuk masyarakat dengan ekonomi yang kurang mampu.

Baca Juga:Dinas Perumahan DKI Jakarta Sebut Penghuni Rusunawa Menunggak Sejak 2010

"Ada tim terpadu di situ, untuk mengecek, apakah dia masih layak tinggal di rusun atau tidak. Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya dia bisa diperpanjang berapa tahun lagi," pungkas Meli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini