Polda Metro Jaya Beberkan Modus Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg

Polisi menangkap sembilan orang tersangka.

Reky Kalumata
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:49 WIB
Polda Metro Jaya Beberkan Modus Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi 50 Kg
Sebagian barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (4/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yang pertama Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Yang kedua Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.

Kemudian Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

"Terakhir, Pasal 55 Ayat 1 kesatu Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, mereka yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana mengikuti ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan," tambahnya.

Baca Juga:Ada Laga Panas Persija vs Persib, Berikut Jadwal Pekan ke-23 BRI Liga 1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak