Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Roda Tiga di Grogol Petamburan

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Cilandak

Reky Kalumata
Kamis, 20 Februari 2025 | 20:00 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Roda Tiga di Grogol Petamburan
Jumpa pers kasus pencurian sepeda motor roda tiga oleh Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (20/2/2025). ANTARA/Risky Syukur

SuaraJakarta.id - Kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor roda tiga di Jalan Alpukat 3 No. 14, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, pada Minggu (26/1/2025).

"Pelaku berinisial IR (37) berhasil ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," kata Kapolsek Grogol Petamburan Reza Hafiz Gumilang dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Menurut dia, pada awalnya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bekerja di salah satu laundry Mr. Clean di kawasan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan.

"Awalnya tersangka ini baru tiga hari bekerja sebagai karyawan di usaha laundry Mr. Clean milik korban yang beralamat di TKP," ujarnya.

Baca Juga:Gagal Menang dalam Empat Laga, Persija Tegaskan Posisi Carlos Pena Masih Aman

Kemudian pada Minggu (26/1) sekira pukul 02.50 WIB, tersangka IR mengambil kunci sepeda motor roda tiga lalu membawa kabur kendaraan operasional laundry tersebut.

"Korban mengaku rugi Rp23 juta dan kemudian membuat laporan polisi pada Selasa (28/1/2025) di Polsek Grogol Petamburan," kata Hafiz.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/2), kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka bekerja di toko laundry di daerah Jakarta Selatan.

"Setelah itu anggota unit reskrim datangi toko laundry tempat tersangka bekerja. Kemudian, tersangka berhasil diamankan di toko laundry yang berada di Jalan Haji Kamang, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Hafiz, motor tersebut dibawa ke tempat asalnya di Karawang, Jawa Barat dan digadaikan kepada tetangga tersangka seharga Rp8 juta.

Baca Juga:Carlos Pena Langsung Fokus Hadapi PSM Makassar Usai Persija Imbang Lawan Persib

"Selanjutnya, unit reskrim Polsek Grogol Petamburan mengambil motor tersebut di Karawang, Jawa Barat," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 326 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini