SuaraJakarta.id - Polisi menangkap empat wanita yang mencuri perhiasan milik anak-anak di sebuah mal kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Para pelaku yang berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20) beraksi dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain di dalam mal tersebut.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan di Jakarta, Jumat, menyebut masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari mencari target hingga ikut masuk ke tempat bermain.
"Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mal tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban," kata Taufik seperti dimuat ANTARA.
Baca Juga:Ada Laga Panas Persija vs Persib, Berikut Jadwal Pekan ke-23 BRI Liga 1
Ironisnya, kata Taufik, satu dari pelaku tersebut merupakan ibu rumah tangga yang mengajak anaknya untuk melakukan aksi kejahatan.
Awalnya pada Minggu (9/2), sekira pukul 17.30 WIB, orang tua korban yang sedang membuka stan bazar di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat meninggalkan anaknya untuk bermain di Kidz Zona bersama pengasuhnya.
"Namun, saat korban kembali menjemput anaknya, ia mendapati bahwa kalung emas anaknya telah hilang," kata Taufik.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan usai menyadari telah terjadi pencurian.
"Polisi yang segera melakukan penyelidikan, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 13.00 WIB berhasil mengidentifikasi salah satunya berinisial NI tinggal di Tebet, Jakarta Selatan," ujar dia.
Baca Juga:Persija vs Persib, Ricky Nelson Tegaskan Target Macan Kemayoran Harus Menang
Namun demikian, setelah dikejar pelaku telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Pelaku NI kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, sekitar pukul 17.15 WIB," kata Taufik.
Tidak lama berselang, pelaku YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal," tutur Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi di mal di kawasan Puri Kembangan, pelaku juga melancarkan aksi serupa di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan.
"Barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Taufik.
Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan dan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
"Polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain," imbuh Taufik.