SuaraJakarta.id - Kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sejak 2023.
Lima pelaku pencurian itu, yakni R (28), A (22), F (25), dan dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami-istri, B dan N.
Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, dari lima orang itu, dua diantaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R dan A, sedangkan F (25) bertindak selaku "pilot" dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian," ujarnya seperti dimuat ANTARA
Baca Juga:Persija vs Persib, Carlos Pena: Kami akan Kumpulkan Energi demi Raih Tiga Poin
Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.
Sementara, dua pelaku lain yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), B dan N berperan sebagai penadah barang curian.
"Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp2,8 per unit," ujar Eko.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/RW 12, Palmerah, pada Rabu (8/1).
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
"Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat," kata Eko.
Baca Juga:Kalah dari Dewa United, Gustavo Almeida Minta Persija Langsung Fokus Hadapi Persib Bandung
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap pelaku F, yang bertugas sebagai pilot dalam aksi curanmor tersebut di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat," kata Eko.
Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
"Sedangkan, pelaku B dan N disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.