Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dibatasi Saat Ramadan, Pengusaha Diminta Paham

Pengaturan operasional tempat hiburan malam ini akan diatur oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 24 Februari 2025 | 20:17 WIB
Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dibatasi Saat Ramadan, Pengusaha Diminta Paham
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno saat dijumpai usai meninjau Bazar Jakpreneru di Grha Ali Sadikin Balai Kota Jakarta, Senin (24/4/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, nantinya akan ada aturan mengenai pembatasan operasional tempat hiburan malam di Jakarta selama bulan Ramadan. Jam operasional dan teknisnya akan diatur selama bulan suci umat Islam itu.

Pengaturan operasional tempat hiburan malam ini akan diatur oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.

"Nanti pasti akan kita atur ya (pembatasan operasional tempat hiburan malam)," ujar Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/2/2025).

Rano mengatakan, para pengusaha sudah memahami soal pembatasan operasional tempat hiburan malam karena dilakukan setiap tahunnya.

Baca Juga:Wagub Rano Karno Harap Bazar Jakpreneur Dapat Kembangkan UMKM di Jakarta

"Kalau itu seperti biasa semua pengusaha-pengusaha udah pada paham lah," jelasnya.

Di satu sisi, Rano menyebut pembatasan ini jangan sampai terlalu menyulitkan para pengusaha di tengah kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

"Artinya kita gak bisa punkiri bahwa kehidupan itu ada, ya kan. Ya kita tau lah situasi ekonomi kita sekarang kan juga tidak baik-baik aja," ungkapnya.

"Mudah-mudahan semua pengusaha paham tentang situasi ramadan," pungkasnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Kurangi Jam Efektif Belajar di Sekolah Selama Ramadan 2025

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini