"Tersangka BF alias A terancam kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian terulang, Kapolres mengimbau kepada para orang tua harus mewaspadai para predator anak yang merupakan orang terdekat di lingkungan.
"Dari kasus-kasus yang ada, terlihat bahwa kasus percabulan itu adalah orang-orang yang saling kenal, orang-orang yang terdekat. Predator-predator itu berada di sekeliling kita," kata Nicolas.
Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Segera Buka Posko Pengaduan UMP dan THR