Satpam Rusunawa di Cakung Ditangkap karena Pelecehan Anak dalam Lift

Selama di dalam lift, korban diraba dan diciumi oleh pelaku.

Reky Kalumata
Selasa, 25 Februari 2025 | 15:15 WIB
Satpam Rusunawa di Cakung Ditangkap karena Pelecehan Anak dalam Lift
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Tersangka BF alias A terancam kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," katanya.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, Kapolres mengimbau kepada para orang tua harus mewaspadai para predator anak yang merupakan orang terdekat di lingkungan.

"Dari kasus-kasus yang ada, terlihat bahwa kasus percabulan itu adalah orang-orang yang saling kenal, orang-orang yang terdekat. Predator-predator itu berada di sekeliling kita," kata Nicolas.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Segera Buka Posko Pengaduan UMP dan THR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak