Korban ditemukan di saluran air belakang ruko, kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, usai hilang selama sepekan.
Proses pembongkaran dilakukan bersama dengan personel pemadam kebakaran (damkar) dan laboratorium forensik (labfor) RS Polri Kramat Jati untuk kemudian dilakukan autopsi.
Autopsi dilakukan sebagai salah satu tahap penyelidikan kasus secara mendalam untuk mengetahui sebab kematian korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca Juga:Gulkarmat Jakarta Timur Pakai Pemecah Beton untuk Evakuasi Jasad Pemilik Ruko yang Dicor
- 1
- 2