Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban

Korban JS ini merupakan pemilik proyek tersebut

Reky Kalumata
Kamis, 27 Februari 2025 | 17:39 WIB
Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus temuan mayat dicor di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Korban ditemukan di saluran air belakang ruko, kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, usai hilang selama sepekan.

Proses pembongkaran dilakukan bersama dengan personel pemadam kebakaran (damkar) dan laboratorium forensik (labfor) RS Polri Kramat Jati untuk kemudian dilakukan autopsi.

Autopsi dilakukan sebagai salah satu tahap penyelidikan kasus secara mendalam untuk mengetahui sebab kematian korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca Juga:Gulkarmat Jakarta Timur Pakai Pemecah Beton untuk Evakuasi Jasad Pemilik Ruko yang Dicor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak