Terlilit Utang, Seorang Pria di Tambora Rampas Kalung Emas Wanita Lansia

Pelaku YL disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Reky Kalumata
Kamis, 27 Februari 2025 | 19:20 WIB
Terlilit Utang, Seorang Pria di Tambora Rampas Kalung Emas Wanita Lansia
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Risky Syukur

"Ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara," imbuh Kukuh.

Kepolisian mengimbau warga untuk lebih hati-hati dan tidak mengenakan perhiasan mencolok hingga mencuri perhatian pelaku kejahatan.

"Jangan menggunakan perhiasan yang mencolok sehingga menjadi sorotan pelaku-pelaku kejahatan dan jangan sampai kita menjadi korban," kata Kukuh.

Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak