Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara

Ketiga pelaku itu sudah mencuri sepeda motor sebanyak enam kali

Reky Kalumata
Kamis, 27 Februari 2025 | 18:18 WIB
Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah itu, Kamis (27/2/2025).ANTARA/Dokumentasi Pribadi

SuaraJakarta.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan, Jakarta Utara menangkap dua spesialis pencuri motor dan satu orang penadah motor hasil curian di daerah itu.

"Ketiga pria yang ditangkap Unit Reskrim berinisial ZP (21), AP (28), dan MSF (35)," kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia mengatakan kedua pelaku pencurian itu ditangkap dan diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki akibat pelaku karena melawan petugas saat ditangkap.

Menurut dia, ketiga pelaku itu sudah mencuri sepeda motor sebanyak enam kali yakni tiga kali di Pademangan dan tiga kali di Jakarta Timur.

Baca Juga:Buruh Bangunan Tewas Tertimpa Tembok di Koja Jakarta Utara

Pihaknya fokus pada lokasi pencurian di Pademangan yaitu di Parkiran Apartemen Royal Spring Hill depan parkiran Tower Lotus.

"Para pelaku ini spesialis di apartemen itu," kata dia.

Untuk korbannya sendiri adalah tukang ojek daring yang saat itu sedang mengantar pesanan makanan ke apartemen Spring Hills Tower Lotus Jalan Trambesi Pademangan Timur pada Kamis (20/2).

Ia mengatakan korban ini ingin mengantarkan pesanan ke apartemen itu dan memarkir motor kesayangannya di area parkir depan apartemen itu pada Kamis (20/2)

Lalu, korban masuk ke dalam dan setelah selesai mengantarkan pesanan korban ingin mengambil motor ternyata sudah tidak ada atau hilang.

Baca Juga:Pencuri Motor di Jaktim Ditangkap Warga, Jatuh dari Plafon dan Sempat Dikeroyok Massa

"Padahal, saat di parkirkan depan tower, motor matic itu sudah dalam keadaan terkunci stang," kata Kapolsek.

Selanjutnya korban yang mengalami kerugian sebesar Rp17 juta lebih melaporkannya ke Polsek Pademangan.

Tim opsnal Polsek Pademangan langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil menangkap dua pelaku.

Pelaku ditangkap saat hendak beraksi di parkiran tower apartemen Lotus Springhill dengan sasaran sepeda motor lainnya, pada hari yang sama (20/2).

Saat di geledah ditemukan satu set kunci yang digunakan untuk mencuri beserta dua anak kuncinya.

"Pelaku lalu dibawa ke Polsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Menurut dia, sasaran para pelaku pencuri motor ini adalah ojek daring yang ada di daerah apartemen Spring Hill Pademangan.

Biasanya para pelaku mengamati motor yang terparkir di apartemen, menunggu suasana sepi.

Ketika situasi aman, kemudian pelaku mengganti bajunya dengan jaket ojol dan menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan motor.

Selanjutnya motor yang dicurinya itu kemudian di jual ke seorang penadah di Karawang Jawa Barat.

Ia mengatakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini sebagai mata pencaharian untuk keperluan hidup sehari-hari.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini