Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jakarta Utara, Pemasok Masih Diburu

Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut

Reky Kalumata
Senin, 03 Maret 2025 | 16:16 WIB
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jakarta Utara, Pemasok Masih Diburu
Barang bukti narkotika yang disita dari dua tersangka pengedar narkotika di Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,7 gram atau satu ons.

"Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap berinisial MS (31) dan AY (37)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin (3/3/2025) seperti dimuat ANTARA.

Menurut dia, kedua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Susatyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:Tinjau Banjir di Jakarta, Rano Karno Akui Pintu Air di Jakarta Lebih Rumit

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku.

Ia menjelaskan bahwa keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boy, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka lain yang terlibat. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Baca Juga:Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung di Jakarta Meluas, 47 RT di Jaksel dan Jaktim Terdampak

Selain itu, penyidik telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika dalam paket yang disita.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus memburu tersangka Boy yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada para pelaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi keamanan dan ketertiban," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak