Jakarta Buka Pintu Lebar untuk Pendatang! Pramono Anung: Siapapun Boleh Datang, Asal...

Gubernur Pramono Anung mempersilakan pendatang baru ke Jakarta, namun perlu penjamin. Pemprov siapkan pelatihan kerja, termasuk bahasa asing, dan tata kependudukan.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Sabtu, 22 Maret 2025 | 01:28 WIB
Jakarta Buka Pintu Lebar untuk Pendatang! Pramono Anung: Siapapun Boleh Datang, Asal...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]
Ilustrasi arus balik Lebaran di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. [ANTARA/Rizka Khaerunnisa]
Ilustrasi arus balik Lebaran di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. [ANTARA/Rizka Khaerunnisa]

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan strategi khusus itu diterapkan sebagai upaya menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di Jakarta agar tetap tertata.

Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya.

Budi memaparkan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa.

Sementara itu, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa.

Baca Juga:Pramono Anung Melarang Operasi Yustisi Usai Mudik Lebaran

Data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu.

"Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik dan memberikan kebahagiaan pada setiap orang," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (14/3/2025).

Namun, harus tetap terukur sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. "Karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Dalam Program Penataan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili.

Sehingga, kata dia, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.

Baca Juga:Pramono Anung Minta Pemkot Fokus Sukseskan Pembangunan Jakarta 2026

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan dan memberikan kepastian hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak