Terhitung setelah pengusulan, pengesahan, pengangkatan tahun terpilih sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Ini yang nanti akan kami pertanggungjawabkan kepada Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD sebagai bahan pengawasan dalam hal anggaran,” ucap Wahyu.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Quin Pegangga juga menyatakan, siap mengembalikan anggaran Pilkada putaran kedua yang tidak dipergunakan.
Nantinya, harap dia, anggaran itu bisa dialihkan atau digunakan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
Baca Juga:Biar Warga Bisa Mengawasi, KPU Jakarta Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono Anung-Rano Karno
![Petugas mengecek logistik Pilkada sebelum pendistribusian di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta, Selasa (26/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/26/37638-distribusi-logistik-pilkada-2024-logistik-pilkada-jakarta-surat-suara-pilkada-jakarta.jpg)
“Kami juga sangat mendukung bila dana hasil hibah itu yang setelah dikembalikan menjadi program kerja dari dinas yang ada di Pemprov,” katanya.
Sebelumnya pada Januari silam, DPRD DKI Jakarta mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengembalikan dana hibah Rp355 miliar.
Anggaran itu, awalnya akan dipakai jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta berlangsung dua putaran.
Hal ini disampaikan Khoirudin saat menerima kedatangan KPU Provinsi DKI Jakarta yang menyerahkan surat penetapan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Hibah kita kan untuk Pilkada dua putaran, ini kan satu putaran, kita tinggal tunggu pengembalian ini, sekitar Rp355 miliar," ujar Khoirudin waktu itu.
Baca Juga:DPRD Jakarta Siapkan Sambutan Khusus Buat Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Pramono-Rano
Karena tak habis, dana hibah itu kin tergolong sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Dana Rp355 miliar akan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Jakarta 2025.