SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan kajian akademis untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan selesai dilakukan. Naskah tersebut telah dikirim ke DPRD untuk jadi acuan revisi Perda.
Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sarjoko, belum dapat memastikan tanggal pasti pengiriman naskah akademik tersebut kepada DPRD. Revisi ini diperlukan untuk mewujudkan program sekolah gratis yang sebelumnya telah dicanangkan oleh DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
"Setahu saya, sepertinya sudah (kirim naskah akademik Perda sekolah gratis). Nanti kita cek lagi ya," ujar Sarjoko kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).
Meski begitu, Sarjoko terus mendorong agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD segera melakukan pembahasan untuk merevisi Perda tersebut.
Baca Juga:Pramono Mau Uji Coba Sekolah Gratis di 40 Sekolah Jakarta: Swasta Kaya Raya Tak Masuk
"Ya secara prinsip kita sedang beriring untuk proses revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Dan ini sudah, kalau nggak salah sudah kita sampaikan ke DPRD untuk bisa dilakukan pembahasan di Bapemperda," ucap Sarjoko.
Meskipun begitu, Sarjoko enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan implementasi sekolah gratis dalam 100 hari kerja Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
"Ya nanti kita coba lihat saja (bisa 100 hari atau tidak)," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Disdik DKI juga sempat mengungkapkan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun kajian akademis terkait penerapan sekolah gratis.
Sarjoko menyebutkan bahwa mereka sedang melakukan persiapan konsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri untuk memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Baca Juga:Perda Program Sekolah Gratis di Jakarta Ditargetkan Selesai Akhir Januari
"Kami menargetkan kajian akademis ini rampung bulan ini agar sekolah gratis, terutama di sekolah swasta, bisa segera terealisasi. Namun, target ini bersifat dinamis karena kami baru berkonsultasi dengan Kemendagri untuk membuat naskah akademik ini," jelas Sarjoko kala itu.