Barang-barang antik itu tersimpan di gudang sehingga menjadi celah pelaku untuk menjualnya secara satu per satu.
"Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang nawar secara 'online', yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini," jelasnya.
Kejadian tersebut diketahui sang majikan setelah mengecek rumahnya dan ditemui barang di lokasi atau gudang penyimpanan sudah tidak ada.
Ternyata dalam pengakuannya, ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K.
Baca Juga:Wagub Rano Karno Sebut akan Revitalisasi Sejumlah Puskesmas di Jakarta
Kemudian, menurut GW, harga barang antik itu mencapai puluhan juta rupiah. Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli yakni Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
"Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," ucapnya.
Barang-barang yang disita polisi berupa satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik dan satu jam bandul besar kayu.
ATJ kini terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Polisi Selidiki Remaja Bentrok di Jalan Kyai Tapa Jakarta Barat