Ada 121 Aduan Soal THR, Pemprov DKI Sebut Laporan Terus Menurun

Pemprov DKI terima 121 aduan THR (turun dari tahun lalu). Kasus diselesaikan mediasi, peringatan, hingga (terakhir) pencabutan izin usaha. Belum ada pencabutan izin.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 25 Maret 2025 | 22:52 WIB
Ada 121 Aduan Soal THR, Pemprov DKI Sebut Laporan Terus Menurun
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta melakukan inspeksi dadakan (sidak) di empat perusahaan di Ibu Kota pada Selasa (25/3/2025). [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima 121 laporan mengenai persoalan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (TKTE) DKI Jakarta yang telah membuka posko pengaduan persoalan THR, angka tersebut menunjukan penurunan.

Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut bahwa tren penurunan angka aduan tersebut pada tahun ini apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi gini, kalau kita evaluasi dari tahun 2023-2024-2025 itu bagus sekali. Waktu 2023 itu pos pengaduan itu ada sekitar hampir 776 pengaduan," ujar Hari kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga:Dinas TKTE Akui Jakarta Kekurangan Pengawas THR, 40 Orang Awasi 300 Ribu Lebih Perusahaan

Hari mengemukakan, pada tahun 2024 jumlah aduan mengenai THR dibanding saat ini.

"Kemudian turun di tahun 2024 itu sekitar hampir 292. Nah, sekarang pos pengaduan kita itu baru masuk sekitar 121 pengaduan," katanya.

Meski ada aduan soal THR hampir tiap tahunn, persoalan tersebut kerap bisa terselesaikan. Namun, diakui Hari, cara penanganannya selalu berbeda untuk tiap kasusnya.

Ia kemudian mengemukakan bahwa ada tiga kemungkinan dalam penyelesaian kasus THR. 

Pertama, pihak perusahaan menyanggupi untuk membayar sesuai waktu yang ditentukan.

Baca Juga:Pengusaha atau Karyawan Bingung Soal THR? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan

Kedua, manajemen dan karyawan membuat kesepakatan tertentu karena kondisi perusahaan yang sedang pailit. Kemudian yang ketiga, THR dibayarkan setelah perusahaan ditegur beberapa kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini