"Memang kalau kita bicara kasus dari dulu dari tahun sebelumnya, ya Alhamdulillah semua kasus bisa diselesaikan di akhir tahun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawannya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
![Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta, Hari Nugroho. [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/25/83678-kepala-dinas-tkte-dki-jakarta-hari-nugroho.jpg)
Sebab, ada sanksi berat yang menanti jika THR Tak dibayarkan.
Hari Nugroho mengungkapkan bahwa petugas akan menindaklanjuti dengan mengonfirmasi persoalan tiap perusahaan.
Baca Juga:Dinas TKTE Akui Jakarta Kekurangan Pengawas THR, 40 Orang Awasi 300 Ribu Lebih Perusahaan
Apabila benar, THR tidak kunjung dibayarkan maka Dinas TKTE bakal memberikan sanksi peringatan hingga dua kali.
"Sanksinya jelas. Pertama kita ada peringatan 1-2. Kita periksa ini," ujar Hari di Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Hari juga mengingatkan sanksi pencopotan izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) bagi perusahaan yang tak membayar THR.
"Kalau memang dia nggak ini ya kita cabut izin usahanya. Melalui PTSP tadi itu. Kan kita udah online. Oh mereka melakukan pelanggaran. Ya kita laporkan, cabut NIP-nya," ungkapnya.
Namun, selama proses penyelesaian aduan itu nantinya Dinas TKTE akan melakukan mediasi antara manajemen dengan karyawan jika pembayaran THR tak bisa langsung dilaksanakan.
Baca Juga:Pengusaha atau Karyawan Bingung Soal THR? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan
Nantinya, mereka bisa saja membuat kesepakatan yang menyesuaikan kondisi.
Misalnya, kesepakatan untuk membayar sebagian, mencicil, dan menunda pembayaran dalam waktu tertentu karena kondisi perusahaan pailit.
Karena itu, sejauh ini belum pernah ada kasus perusahaan dicabut izinnya karena tidak membayar THR karyawannya.
"Dua tahun ini belum ada. Karena memang itu tadi. Selesai dengan 4 kriteria tadi. Ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," ungkapnya.
"Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit. Yang satunya tadi istilahnya dibayar setengahnya karena memang perusahaannya mampunya sekarang," katanya.