Ada 121 Aduan Soal THR, Pemprov DKI Sebut Laporan Terus Menurun

Pemprov DKI terima 121 aduan THR (turun dari tahun lalu). Kasus diselesaikan mediasi, peringatan, hingga (terakhir) pencabutan izin usaha. Belum ada pencabutan izin.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 25 Maret 2025 | 22:52 WIB
Ada 121 Aduan Soal THR, Pemprov DKI Sebut Laporan Terus Menurun
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta melakukan inspeksi dadakan (sidak) di empat perusahaan di Ibu Kota pada Selasa (25/3/2025). [Suara.com]

"Memang kalau kita bicara kasus dari dulu dari tahun sebelumnya, ya Alhamdulillah semua kasus bisa diselesaikan di akhir tahun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawannya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. 

Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta, Hari Nugroho. [Suara.com/Fakhri]
Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta, Hari Nugroho. [Suara.com/Fakhri]

Sebab, ada sanksi berat yang menanti jika THR Tak dibayarkan.

Hari Nugroho mengungkapkan bahwa petugas akan menindaklanjuti dengan mengonfirmasi persoalan tiap perusahaan.

Baca Juga:Dinas TKTE Akui Jakarta Kekurangan Pengawas THR, 40 Orang Awasi 300 Ribu Lebih Perusahaan

Apabila benar, THR tidak kunjung dibayarkan maka Dinas TKTE bakal memberikan sanksi peringatan hingga dua kali.

"Sanksinya jelas. Pertama kita ada peringatan 1-2. Kita periksa ini," ujar Hari di Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

Hari juga mengingatkan sanksi pencopotan izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) bagi perusahaan yang tak membayar THR.

"Kalau memang dia nggak ini ya kita cabut izin usahanya. Melalui PTSP tadi itu. Kan kita udah online. Oh mereka melakukan pelanggaran. Ya kita laporkan, cabut NIP-nya," ungkapnya.

Namun, selama proses penyelesaian aduan itu nantinya Dinas TKTE akan melakukan mediasi antara manajemen dengan karyawan jika pembayaran THR tak bisa langsung dilaksanakan. 

Baca Juga:Pengusaha atau Karyawan Bingung Soal THR? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan

Nantinya, mereka bisa saja membuat kesepakatan yang menyesuaikan kondisi.

Misalnya, kesepakatan untuk membayar sebagian, mencicil, dan menunda pembayaran dalam waktu tertentu karena kondisi perusahaan pailit.

Karena itu, sejauh ini belum pernah ada kasus perusahaan dicabut izinnya karena tidak membayar THR karyawannya.

"Dua tahun ini belum ada. Karena memang itu tadi. Selesai dengan 4 kriteria tadi. Ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," ungkapnya.

"Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit. Yang satunya tadi istilahnya dibayar setengahnya karena memang perusahaannya mampunya sekarang," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak