"Ada yang membayar memang tidak sesuai ketentuan karena memang terjadi negoisasi, karena memang perusahaan lagi kondisi pailit."
Selain itu, ia juga menemukan adanya perusahaan yang harus ditegur dulu, kemudian membayarkan sesuai ketentuan.
"Ada juga yang memang setelah kita periksa dua kali, tiga kali ya langsung dia bayarkan sesuai ketentuan," jelasnya.
Berharap Tidak Bertambah
Baca Juga:Dinas TKTE Akui Jakarta Kekurangan Pengawas THR, 40 Orang Awasi 300 Ribu Lebih Perusahaan
Hari berharap, aduan terkait THR tidak terus bertambah. Namun, ia menargetkan laporan bisa rampung ditindaklanjuti seluruhnya akhir tahun.
"Memang kalau kita bicara kasus dari dulu dari tahun sebelumnya, ya Alhamdulillah semua kasus bisa diselesaikan di akhir tahun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawannya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
![Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta, Hari Nugroho. [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/25/83678-kepala-dinas-tkte-dki-jakarta-hari-nugroho.jpg)
Sebab, ada sanksi berat yang menanti jika THR Tak dibayarkan.
Hari Nugroho mengungkapkan bahwa petugas akan menindaklanjuti dengan mengonfirmasi persoalan tiap perusahaan.
Baca Juga:Pengusaha atau Karyawan Bingung Soal THR? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan
Apabila benar, THR tidak kunjung dibayarkan maka Dinas TKTE bakal memberikan sanksi peringatan hingga dua kali.