Ada 121 Aduan Soal THR, Pemprov DKI Sebut Laporan Terus Menurun

Pemprov DKI terima 121 aduan THR (turun dari tahun lalu). Kasus diselesaikan mediasi, peringatan, hingga (terakhir) pencabutan izin usaha. Belum ada pencabutan izin.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 25 Maret 2025 | 22:52 WIB
Ada 121 Aduan Soal THR, Pemprov DKI Sebut Laporan Terus Menurun
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta melakukan inspeksi dadakan (sidak) di empat perusahaan di Ibu Kota pada Selasa (25/3/2025). [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima 121 laporan mengenai persoalan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (TKTE) DKI Jakarta yang telah membuka posko pengaduan persoalan THR, angka tersebut menunjukan penurunan.

Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut bahwa tren penurunan angka aduan tersebut pada tahun ini apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi gini, kalau kita evaluasi dari tahun 2023-2024-2025 itu bagus sekali. Waktu 2023 itu pos pengaduan itu ada sekitar hampir 776 pengaduan," ujar Hari kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga:Dinas TKTE Akui Jakarta Kekurangan Pengawas THR, 40 Orang Awasi 300 Ribu Lebih Perusahaan

Hari mengemukakan, pada tahun 2024 jumlah aduan mengenai THR dibanding saat ini.

"Kemudian turun di tahun 2024 itu sekitar hampir 292. Nah, sekarang pos pengaduan kita itu baru masuk sekitar 121 pengaduan," katanya.

Meski ada aduan soal THR hampir tiap tahunn, persoalan tersebut kerap bisa terselesaikan. Namun, diakui Hari, cara penanganannya selalu berbeda untuk tiap kasusnya.

Ia kemudian mengemukakan bahwa ada tiga kemungkinan dalam penyelesaian kasus THR. 

Pertama, pihak perusahaan menyanggupi untuk membayar sesuai waktu yang ditentukan.

Baca Juga:Pengusaha atau Karyawan Bingung Soal THR? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan

Kedua, manajemen dan karyawan membuat kesepakatan tertentu karena kondisi perusahaan yang sedang pailit. Kemudian yang ketiga, THR dibayarkan setelah perusahaan ditegur beberapa kali.

"Ada yang membayar memang tidak sesuai ketentuan karena memang terjadi negoisasi, karena memang perusahaan lagi kondisi pailit." 

Selain itu, ia juga menemukan adanya perusahaan yang harus ditegur dulu, kemudian membayarkan sesuai ketentuan.

"Ada juga yang memang setelah kita periksa dua kali, tiga kali ya langsung dia bayarkan sesuai ketentuan," jelasnya.

Berharap Tidak Bertambah

Hari berharap, aduan terkait THR tidak terus bertambah. Namun, ia menargetkan laporan bisa rampung ditindaklanjuti seluruhnya akhir tahun.

"Memang kalau kita bicara kasus dari dulu dari tahun sebelumnya, ya Alhamdulillah semua kasus bisa diselesaikan di akhir tahun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawannya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. 

Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta, Hari Nugroho. [Suara.com/Fakhri]
Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta, Hari Nugroho. [Suara.com/Fakhri]

Sebab, ada sanksi berat yang menanti jika THR Tak dibayarkan.

Hari Nugroho mengungkapkan bahwa petugas akan menindaklanjuti dengan mengonfirmasi persoalan tiap perusahaan.

Apabila benar, THR tidak kunjung dibayarkan maka Dinas TKTE bakal memberikan sanksi peringatan hingga dua kali.

"Sanksinya jelas. Pertama kita ada peringatan 1-2. Kita periksa ini," ujar Hari di Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

Hari juga mengingatkan sanksi pencopotan izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) bagi perusahaan yang tak membayar THR.

"Kalau memang dia nggak ini ya kita cabut izin usahanya. Melalui PTSP tadi itu. Kan kita udah online. Oh mereka melakukan pelanggaran. Ya kita laporkan, cabut NIP-nya," ungkapnya.

Namun, selama proses penyelesaian aduan itu nantinya Dinas TKTE akan melakukan mediasi antara manajemen dengan karyawan jika pembayaran THR tak bisa langsung dilaksanakan. 

Nantinya, mereka bisa saja membuat kesepakatan yang menyesuaikan kondisi.

Misalnya, kesepakatan untuk membayar sebagian, mencicil, dan menunda pembayaran dalam waktu tertentu karena kondisi perusahaan pailit.

Karena itu, sejauh ini belum pernah ada kasus perusahaan dicabut izinnya karena tidak membayar THR karyawannya.

"Dua tahun ini belum ada. Karena memang itu tadi. Selesai dengan 4 kriteria tadi. Ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," ungkapnya.

"Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit. Yang satunya tadi istilahnya dibayar setengahnya karena memang perusahaannya mampunya sekarang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini