SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Pengusaha dan karyawan yang memiliki persoalan dalam penyaluran atau penerimaan THR bisa mengadu ke posko ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI, Hari Nugroho mengatakan posko pengaduan ini akan dioperasikan di lima wilayah Kota Jakarta sampai 17 April 2025.
"Posko pengaduan THR mulai operasi tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April 2025 posko ada di Dinas (TKTE) dan 5 wilayah kota," ujar Hari kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga:Waspada Preman THR, Rano Karno: Tak Ada Toleransi, Tidak Boleh Dibiarkan
Hari menyebut tak ada syarat khusus bagi pengusaha atau karyawan yang ingin mengadu persoalan THR ini.
Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke posko terdekat atau daring.
"(Pendaftaran) bisa ke posko atau melalui website/sosmed Dinas," katanya.
Dalam menindaklanjuti aduan pengadu soal THR, petugas dari Dinas TKTE akan menindaklanjuti dengan meminta konfirmasi ke pihak perusahaan.
Selanjutnya, akan dilakukan mediasi untuk menentukan solusi dari masalah ini.
Baca Juga:Polisi Periksa Pengurus RW di Jakbar yang Buat Edaran Permintaan THR
Berbagai opsi yang diambil biasanya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Perusahaan awalnya akan diminta untuk menyalurkan THR tepat waktu.