"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan tiga bilah celurit, satu stick golf, dan satu petasan yang sudah dibakar," ungkap William kepada wartawan, Sabtu (5/4).
Ketiga remaja tersebut, kata William, masing-masing berinisial H (28), C (19), dan A (18). Mereka yamh diduga terlibat dalam aksi tawuran yang sudah direncanakan itu kekinian telah dibawa ke Polsek Kemayoran.
Atas perbuatannya ketiga remaja itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut," katanya.
Baca Juga:Cegah Tawuran, Pemkot Jaktim Tinggikan Pagar Pembatas di Depan Mall Bassura
Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli secara rutin. Kegiatan ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum," pungkas Susatyo.