Atas perbuatannya ketiga remaja itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut," katanya.