19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi

Menurut Agung, peristiwa tawuran ini bermula ketika pihak ya melakukan patroli di wilayah Jelambar, Jakarta Barat

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Minggu, 13 April 2025 | 12:48 WIB
19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
Polisi meringkus 19 orang remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Kampung Gusti Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya ketiga remaja itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak