SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan akan mengadakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025 ini. Dengan kebijakan ini masyarakat bisa terbebas dari tunggakan denda karena keterlambatan pembayaran.
Kebijakan ini sudah mulai di beberapa provinsi lain di Indonesia seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi malah menambah keringan berupa penghapusan tunggakan pokok pajak yang terlambat.
Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pemutihan denda PKB akan dilakukan bulan Juni mendatang. Hal ini merupakan salah satu perayaan dari Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta.
Berkaca dari tahun lalu, pemutihan denda PKB dilakukan pada 11 Juni sampai 31 Agustus. Kemudian, sanksi Balik Bea Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa bunga terlambat pendaftaran kendaraan bermotor juga dihapus.
"BBNKB untuk kendaraan lama sudah nol. Untuk PKB pemutihannya nanti pas ulang tahun DKI," ujar Lusiana kepada Suara.com, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, Lusiana menyebut sejauh ini pelaksanaan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Belum ada perubahan seperti menambah penghilangan tunggakan pokok.
"Belum ada (rencana menambah penghapusan tunggakan pokok)," ucapnya.
Sementara itu, Lusiana juga menyebut pihaknya saat ini masih menjalankan program diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025 periode 8 April sampai 31 Mei 2025.
"PBB sudah keluar, untuk pembayaran April-Mei diskon 10 persen," pungkasnya.
Targetkan Rp 701 Miliar dari Opsen Pajak

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp701 miliar dari pungutan tambahan atau opsen pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Mudah-mudahan PAD yang berkaitan dengan opsen bisa tercapai. Karena luar biasa juga target sampai Rp701 miliar," katanya sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/4).
Ia menjelaskan program pemutihan ini sudah bergulir sejak 20 Maret 2025 dan pendapatan opsen pajak yang telah terealisasi hingga akhir 27 Maret 2025 atau sebelum libur Idul Fitri 1446 Hijriah mencapai Rp140,33 miliar.
Realisasi pencapaian itu bersumber dari pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp83,96 miliar serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp56,37 miliar.
"Saat libur Lebaran kemarin pelayanan ditutup namun saat ini sudah aktif lagi. Semoga target ini bisa terpenuhi karena dalam sepekan pertama di hari kerja kemarin saja sudah berhasil menyumbang pendapatan hingga Rp140 miliar," katanya.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan Kantor Samsat menerapkan strategi pelayanan jemput bola untuk mendorong pencapaian target dimaksud. Seluruh unit pelaksana teknis daerah telah diinstruksikan untuk turun langsung melayani masyarakat secara intensif.
Pelayanan keliling dilaksanakan sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu pekan di wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit pelaksana teknis daerah Bapenda Kabupaten Bekasi.
"Satu UPTD ini bisa membawahi enam kecamatan. Jadi kita lebih ke jemput bola terhadap masyarakat yang ada di lapangan," katanya.
Ani optimistis melalui sinergi antar instansi serta pendekatan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, target pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai secara optimal.
"Upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," kata dia.(KR-PRA).