SuaraJakarta.id - Polisi kini semakin tegas dengan organisasi masyarakat salah satunya GRIB Jaya setelah semakin banyaknya penolakan terkait ormas ini di Indonesia.
Adapun bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, dibongkar paksa polisi pada Sabtu (24/5/2026).
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Adapun langkah pembongkaran ini dilakukan oleh polisi sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin tersebut.
Baca Juga:Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI
Menurutnya dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang sampai puluhan juta rupiah.
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujar Kombes Ade.
Menurutnya, pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada para pedagang itu diketahui telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
"Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y," katanya.
Adapun pelaku penerima uang tersebut berinisial Y merupakan ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel.
Baca Juga:Hujan Deras hingga Kali Meluap, Pemukiman Warga dan Jalan di Jakarta Banjir Hampir Satu Meter
Dalam pembongkaran tersebut, polisi menerjunkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel untuk melakukan pembongkaran tersebut.
Polisi menegaskan tak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya.
Kini, ia mengatakan setiap ada laporan yang masuk, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Sehingga masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir," ungkapnya.
17 Orang Ditangkap
Terbaru, polisi menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tersebut.
Dari 17 orang itu, 11 di antaranya anggota GRIB Jaya dan enam lainnya mengaku ahli waris.
"Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris," kata Ade Ary.
Satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat berinisial Y.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena menganggap lahannya diduduki ormas yang dipimpin Hercules itu.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana GRIB Jaya sudah menduduki lahan selama dua tahun.
Akibatnya pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sudah dimulai sejak 2023 pun terhambat.
Hal ini karena malah ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Sedangkan masalah lainnya adalah lahan milik BMKG diduduki GRIB Jaya.
BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Menurut Taufan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai tingkat RT, RW, kecamatan, hingga kepolisian.
Ia juga sudah melakukan pertemuan langsung dengan GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, pertemuan tersebut buntu karena GRIB Jaya tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.