SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara.
Barang-barang yang dilelang berasal dari kasus tindak pidana korupsi yang sudah inkrah.
Uniknya, barang-barang ini dijual dengan harga jauh di bawah pasaran alias harga murah meriah.
Mulai dari mobil, sepeda motor besar, hingga rumah dan gadget iPhone ikut dilelang terbuka.
Baca Juga:12 Tips Memilih Mobil Sedan Bekas untuk Keluarga Muda: Nyaman, Irit, dan Tetap Bergaya
Lelang ini menjadi salah satu cara negara mengembalikan kerugian akibat korupsi ke kas negara.
Menurut KPK, kegiatan lelang ini dilakukan secara online dan terbuka untuk umum.
Siapa pun bisa ikut serta, termasuk masyarakat biasa, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Barang Apa Saja yang Dilelang KPK?
Dari daftar lelang terakhir yang diumumkan melalui situs resmi KPK dan Lelang.go.id, ada banyak barang menarik.
Baca Juga:Panduan Lengkap Agar Tak Salah Beli Mobil Bekas untuk Keluarga
Beberapa di antaranya:
Harga limit: Rp56.134.000
2. Motor Triumph Speedmaster Bonneville
Harga limit: Rp56.134.000
3. Tanah dan Bangunan di Bekasi
Harga limit: Rp1.938.125.000
4. iPhone 13 Pro 256 GB