Jenazah di Pantai Indah Utara Jakarta Terikat Batu Pemberat

Pada tubuh mayat berjenis kelamin pria itu tidak ditemukan adanya identitas

Muhammad Yunus
Selasa, 10 Juni 2025 | 16:40 WIB
Jenazah di Pantai Indah Utara Jakarta Terikat Batu Pemberat
Ilustrasi: Jasad pria yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin(9/1) dalam kondisi terikat batu pemberat [Suara.com/Antara]

SuaraJakarta.id - Jasad pria yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin(9/1) dalam kondisi terikat batu pemberat di bagian pinggang.

"Ada batu yang terikat di pinggang mayat, terus pada area wajah ada darah seperti habis dipukuli," kata Suhemi, saksi yang menemukan jasad tersebut di Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Suherni merupakan warga yang berada di lokasi penemuan jenazah dan mengaku melihat kalau pada bagian pinggang korban terdapat batu yang terikat.

Sementara, Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya membenarkan penemuan mayat di wilayah hukumnya itu.

Baca Juga:Jakarta Utara Terancam Tenggelam? Tanggul Raksasa Dibangun, Ini Kata Wagub

Ia menyebut kalau pada tubuh mayat berjenis kelamin pria itu tidak ditemukan adanya identitas.

"Belum ditemukan identitas korban tapi ciri-ciri fisiknya adalah laki-laki, menggunakan kaos cokelat dan celana panjang hitam," kata dia.

AKBP Agus Ady mengatakan pada Senin (9/6) sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pedagang mie ayam di lokasi kejadian melihat ada yang mengambang hanyut di kali.

Lalu, ia mendekati dan memberhentikan mayat tersebut menggunakan bambu dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, personel kepolisian dari Polsubsektor Teluk Intan dan Team Resmob mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.

Baca Juga:4 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap di Menteng Jakarta Pusat

Dan ternyata memang benar adanya temuan mayat laki-laki yang baru mengambang dari dalam kali mengenakan kaos coklat dan celana panjang hitam.

"Pada pukul 13.45 WIB piket identifikasi Polres Metro Jakarta Utara tiba di lokasi, lalu bersama oleh tim Damkar, jenazah dievakuasi untuk selanjutnya dilakukan proses identifikasi oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polrestro Jakarta Utara," kata dia.

Kapolsek menegaskan kalau penyidik sampai saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menemukan identitas jenazah dan mengungkap peristiwa tersebut.

Penyelidikan masih berlanjut seperti olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi mayat oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polrestro Jakarta Utara.

"Melakukan visum et repetum (VER) dan autopsi jasad, menginterogasi saksi-saksi sekitar TKP, dan menyisir rekaman CCTV di sekitar TKP," kata dia.

Obat Bius

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap bahwa tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama, meracik sendiri obat bius yang digunakan untuk memperdaya para korban.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan Priguna mengambil dan meracik obat tersebut dengan dosis di luar standar operasional prosedur (SOP), tanpa pengawasan yang ketat dari rumah sakit tempat dirinya bertugas.

“Itu dari dalam (RSHS). Karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya, jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis juga dia ukur sendiri,” kata Surawan di Bandung.

Atas temuan tersebut, Surawan mengimbau pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius.

“Iya (harus dievaluasi),” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka diketahui memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujarnya.

Meskipun memiliki gangguan psikologis, Surawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Bahkan, kata dia, perbuatan tersangka dapat dikenai pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini