Budi Arie mengatakan, menjaga persaingan usaha yang sehat serta tata kelola ekonomi yang baik adalah hal krusial, termasuk dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas koperasi agar mampu bersaing dengan lembaga lain.
Ia menekankan bahwa koperasi memerlukan rekognisi, afirmasi, dan proteksi untuk dapat berkembang secara efektif.
Rekognisi berarti koperasi harus diakui dan dihargai sebagai bagian penting dari ekonomi. Afirmasi akan memberikan dukungan dan keadilan dalam akses sumber daya dan peluang. Sementara proteksi akan melindungi koperasi dari persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan bahwa lembaganya mendukung penuh pembentukan koperasi desa merah putih di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Bupati Kediri Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan dari Dekopin
“Termasuk dari sisi regulasi. Kami akan membuat tim bersama dengan Kemenkop," katanya.
Menurutnya, dukungan tersebut selaras dengan misi mereka dalam bingkai persaingan usaha yang sehat yang diatur oleh dua undang-undang.
“Kami dinaungi dua UU yang mengatur tentang praktik monopoli persaingan usaha sehat, serta kemitraan antara usaha besar dengan pelaku UMKM, termasuk koperasi," ucapnya.
Bahkan, Fanshurullah menyarankan agar kopdes merah putih tidak hanya fokus di sektor pangan, tetapi juga merambah sektor-sektor strategis lainnya, seperti menjadi sub pangkalan elpiji.
"Ini jika bisa ditangkap kopdes merah putih, potensinya sangat luar biasa," ujarnya.
Sementara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) terus memperkuat digitalisasi layanan dan mendorong efisiensi meski dihadapkan pada pemangkasan anggaran.
Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo mengatakan dari sebanyak 70 layanan online (daring) dan 74 layanan manual, kini sudah bertransformasi menjadi 93 layanan daring. Sementara sisanya sebanyak 51 layanan manual diupayakan selesai pada Juli tahun ini.