Lurah dan Camat Tidak Kelola Sampah Akan Dapat Sanksi

Pendekatan itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan

Muhammad Yunus
Selasa, 01 Juli 2025 | 16:49 WIB
Lurah dan Camat Tidak Kelola Sampah Akan Dapat Sanksi
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau pengelolaan sampah di wilayah Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) [Suara.com/ANTARA]

Langkah itu diambil untuk memastikan beroperasinya fasilitas RDF Rorotan di Jakarta Utara yang diproyeksikan dapat mengolah 2.500 ton sampah per hari.

Fasilitas itu sendiri diproyeksikan dapat dimulai pada tahun lalu, namun masih belum dijalankan sampai sekarang karena uji coba yang menimbulkan bau mendapatkan protes dari masyarakat setempat.

Menteri LH Hanif menyoroti bau yang ditimbulkan tersebut salah satunya karena penggunaan sampah tercampur antara organik dan anorganik, sehingga pemilahan sampah untuk bahan menjadi salah satu langkah penting yang perlu dilakukan.

"Harapan kami kalau ini semua bisa digenjot oleh teman-teman di Jakarta Utara, Jakarta Pusat sebagian, Jakarta Timur sebagian, maka RDF Rorotan akan bisa operasional. Pokoknya apapun katanya, Menterinya ngejar RDE Rorotan harus dioperasionalkan," tuturnya.

Baca Juga:Berkat Terobosan Mas Dhito, Petani Kediri Kembali Bersemangat Tanam Padi: Harga Gabah Naik!

Sebelumnya dia meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mulai mengoperasionalkan RDF Rorotan pada Juli ini. Pernyataan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan fasilitas pengelolaan sampah itu baru dapat beroperasi pada September 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini