Dia menjelaskan, saat ini semua hasil pencacahan di fasilitas daur ulang harus dibawa ke pulau Jawa untuk diolah menjadi pallet plastik sebelum dibentuk menjadi kemasan rPET.
"Untuk efisiensi logistik, idealnya harus ada pabrik offtaker di wilayah seperti Sulawesi, karena saat ini masih terkonsentrasi di Jawa menyusul iklim investasi dan infrastruktur," katanya.
Kendala lainnya yakni pemilahan sampah yang tidak dilakukan dari hulu yakni di level rumah tangga. Jeffri menjelaskan bahwa pemilahan sampah sangat penting guna menghasilkan kemasan daur ulang dengan standar keamanan yang baik.
Pemilihan dan pemilahan merupakan kunci agar plastik dapat kembali masuk ke dalam rantai ekonomi melalui proses daur ulang.
Jeffri mengungkapkan bahwa industri daur ulang saat ini menghadapi dua tantangan utama yakni kuantitas dan kualitas.
Dia melanjutkan, plastik yang tercemar oleh bahan organik atau tidak terpilah sejak awal akan sulit diproses, mengingat ada standar food grade yang dibutuhkan dalam produksi ulang botol air minum.
"Jika sampah tidak dipilah sejak awal maka kualitas turun sehingga tidak bisa diproses untuk kemasan pangan," katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan KLH/BPLH, Laksmi Widyajayanti mengungkapkan bahwa dari 56,63 juta ton sampah yang terkumpul pada tahun 2023 lalu, sebagian besarnya tidak terkelola dengan baik. Sebanyak 60,99 persen dari jumlah sampah tersebut tidak terkelola.
Dia menekankan pentingnya mengembangkan budaya memilah dan mengelola sampah dari sumber. Menurutnya, komunikasi dan edukasi yang menyentuh masyarakat harus diutamakan.
Dia mengatakan, peran serta masyarakat untuk mengubah perilaku membuang sampah sembarangan perlu digencarkan, di samping peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah terpadu (termasuk TPS3R dan Bank Sampah).
Laksmi melanjutkan, hal tersebut nantinya akan didukung dengan penguatan kebijakan dan penegakan hukum. Dia menilai bahwa propaganda pengelolaan sampah yang dilakukan saat ini masih kurang efektif.
"Kampanye pengelolaan sampah masih harus dimasifkan. Peningkatan kesadaran masyarakat harus dilakukan dengan upaya terakhir baru penegakan hukum," katanya.
Dia mengatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, limbah yang dibuang ke TPA hanya residu saja.
Artinya, sambung dia, limbah yang ada harus bisa dikelola oleh fasilitas lain seperti TPST, TPS3R hingga bank sampah sebelum dikirim ke TPA.
"Kebijakan bapak presiden, pokoknya permasalahan sampah ini bisa selesai di 2029 100 persen. Jadi kita berharap bisa mencapai pengelolaan sampah 100 persen di 2029," tukas Laksmi.