Aksi Vandalisme Bisa Disanksi Pidana, Pemkot Tangerang Siapkan Ruang Kretif

Ruang berekspresi bagi pelaku vandalisme yang legal disediakan Pemkot Tangerang untuk menyalurkan kreativitas anak muda agar tidak merusak fasilitas publik.

Hairul Alwan
Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:11 WIB
Aksi Vandalisme Bisa Disanksi Pidana, Pemkot Tangerang Siapkan Ruang Kretif
ILUSTRASI Vandalisme- aksi vandalisme bisa diancam pidana. [Suara.com/dok]

"Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat. Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan ke call center," kata Irman Pujahendra. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini