SuaraJakarta.id - Kasus tuduhan ijazah palsu yang menyasar Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memasuki babak baru yang lebih serius.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan ditemukannya unsur dugaan pidana.
Langkah tegas ini diambil setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap sejumlah laporan yang masuk.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi... disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7).
Baca Juga:4 Poin Utama Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi oleh Roy Suryo
Seiring dengan eskalasi kasus, penyidik memanggil Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis, 17 Juli 2025.
Freddy, yang mewakili salah satu ormas pendukung Jokowi, mengonfirmasi pemanggilannya dan menyatakan bahwa sejumlah laporan terkait kini telah disatukan oleh penyidik.
"Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi ini. Tapi, yang saya lihat panggilan yang sekarang ini perkaranya ini sudah disatukan semua," ujar Freddy.
Ia menjelaskan perannya hanya mengonfirmasi kebenaran video dan pernyataan yang beredar di media, yang diduga diucapkan oleh para penuduh.
"Saya hanya butuh konfirmasi aja apakah itu benar saya, apakah peristiwanya seperti itu, apa benar itu Roy Suryo mengatakan itu, apakah benar Dokter Tifa mengatakan, itu saja," ucapnya.
Baca Juga:Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, pintu untuk penetapan tersangka kini terbuka lebar, mengarah pada potensi jerat hukum bagi para penyebar isu ijazah palsu.