SuaraJakarta.id - Kerusakan kendaraan akibat unjuk rasa atau demonstrasi massa seringkali menjadi kekhawatiran bagi para pemilik, mengingat sebagian besar polis asuransi kendaraan pada umumnya mengecualikan kerusakan yang ditimbulkan oleh huru-hara, kerusuhan, atau demonstrasi.
Namun, ada solusi yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk tetap mengajukan klaim dan mendapatkan perlindungan.
Menurut Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, pemilik kendaraan dapat memperoleh perlindungan dengan menambahkan perluasan jaminan khusus pada polis mereka.
“Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam, lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan,” ujarnya sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga:Jakarta Siaga! Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Tengah Gelombang Demo
Iwan menegaskan bahwa perluasan jaminan ini akan memperluas cakupan perlindungan untuk risiko-risiko yang awalnya dikecualikan, termasuk kerusakan kendaraan akibat aksi massa.
Dengan perluasan ini, risiko seperti kerusuhan, sabotase, hingga terorisme dapat masuk dalam cakupan klaim, selama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan asuransi.
Meskipun perluasan ini sifatnya tambahan dan akan menimbulkan biaya premi ekstra, Iwan menyebut bahwa jumlahnya tidak besar.
“Karena ini sifatnya tambahan, artinya ada tambahan premi, namun tidak besar kok. Beberapa asuransi mobil, kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” ujarnya.
Meski beberapa layanan asuransi kendaraan, termasuk produk Asuransi Astra, Garda Oto, sudah menyertakan perluasan jaminan ini, Iwan mengimbau agar pemilik kendaraan tetap proaktif untuk memastikan kembali dengan perusahaan asuransi mereka.
Baca Juga:Di Tengah Badai Kontroversi, Ahmad Sahroni Digeser dari Komisi III DPR
Lebih lanjut, Iwan Pranoto memberikan peringatan penting.
“Meski demikian, harap tetap berhati-hati, hindari daerah rawan, jangan memaksakan masuk (area demonstrasi) kalau sudah dijaga dan dipasang tanda, karena kalau nekat selain bahaya untuk diri sendiri, bisa membuat tidak di-cover juga,” imbuhnya.