Baca 10 detik
- Anak berhadapan dengan hukum itu dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951
- Ia membeli replika senjata api airgun tersebut dari media sosial
- Kelompok itu sudah berjanji untuk melakukan tawuran di kawasan Kalibaru, Cilincing, melalui media sosial
Ketiga remaja itu diamankan oleh Polsek Cilincing bersama unsur Tiga Pilar yang sebelumnya menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan tawuran pada Minggu (21/9) dini hari.
Patroli tersebut melibatkan 40 personel dengan dukungan kendaraan taktis, tiga unit mobil dinas Polri, satu mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tujuh sepeda motor.