Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap

Jonathan Frizzy (Ijonk) divonis 8 bulan penjara oleh PN Tangerang (22/10/25) karena terbukti bersalah mengedarkan vape ilegal mengandung etomidate.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
Jonathan Frizzy alias Ijonk [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara karena kasus vape berisi obat keras.
  • Ijonk terbukti bersalah edarkan sediaan farmasi tak standar mengandung etomidate.
  • Jonathan Frizzy fasilitasi kurir bawa puluhan cartridge vape ilegal dari Malaysia.

SuaraJakarta.id - Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (22/10/2025) setelah ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate.

Majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyatakan Jonathan Frizzy secara sah terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua.

Baca Juga:Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Pemusnahan 9.712 Botol Miras Ilegal di Monas

Menurut majelis hakim, Jonathan Frizzy telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Hakim Ketua.

Beberapa hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis tersebut.

Hal yang memberatkan adalah "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal."

Sementara itu, hal-hal yang meringankan termasuk bahwa "Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum."

Baca Juga:Mas Dhito Sebut Rokok Ilegal Merugikan Negara

Dalam perannya, Jonathan Frizzy diketahui bertindak sebagai fasilitator.

Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan vape dari Malaysia ke Indonesia.

Pengiriman ini dilakukan atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.

Vape yang diedarkan tersebut tidak memiliki izin edar dan terbukti mengandung etomidate, sejenis obat bius yang memerlukan pengawasan ketat dalam penggunaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini