Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Pemusnahan 9.712 Botol Miras Ilegal di Monas

Pemusnahan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri dari masing-masing wilayah

Reky Kalumata
Rabu, 04 Desember 2024 | 12:06 WIB
Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Pemusnahan 9.712 Botol Miras Ilegal di Monas
Suasana pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Sekda Provinsi DKI Jakarta di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 9.712 botol berisi minuman beralkohol ilegal di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12//2024) pagi.

"Ada 9.712 botol minuman keras berupa minuman beralkohol yang hari ini dimusnahkan dan itu hasil dari pengawasan kita di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan berkat dukungan dari segenap aparat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali saat dijumpai di Monas, Rabu seperti dikutip dari ANTARA.

Marullah menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri dari masing-masing wilayah yang terdiri dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur serta Kepulauan Seribu.

Suasana pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Sekda Provinsi DKI Jakarta di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Suasana pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Sekda Provinsi DKI Jakarta di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

"Ini juga kita hasilkan dari beberapa penjual yang tidak punya izin resmi. Kemudian di warung-warung yang ada di lingkungan kecil, di lingkungan masyarakat," katanya.

Baca Juga:Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember

Kalau dibiarkan begitu saja tentu akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkup masyarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran minuman ilegal beralkohol di wilayah DKI Jakarta.

"Kemudian memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Satriadi.

Selain itu, pemusnahan minuman beralkohol itu juga merupakan komitmen Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pemerintah DKI Jakarta menuju kota global yang tertib aman dan nyaman serta berkelanjutan.

Dari 9.712 botol yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek. Adapun rincian 9.712 botol beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan Provinsi DKI Jakarta 501 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat (1.096 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Utara (2.786 botol).

Baca Juga:Dapat Perhatian Khusus dari STY, Wonderkid Persija: Mungkin Pelatih Percaya pada Saya

Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 3.055 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.292 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 1.000 botol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini