GBK Perketat Aturan Fotografi: Siap-Siap Izin Kalau Mau Komersial

Aturan terbaru bagi komunitas fotografi untuk menjaga privasi pengunjung

Muhammad Yunus
Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:35 WIB
GBK Perketat Aturan Fotografi: Siap-Siap Izin Kalau Mau Komersial
Stadion GBK. [Dok. Suara.com/Adie Prasetyo]
Baca 10 detik
  • Menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan kegiatan dokumentasi pribadi maupun komersial
  • Aturan tersebut dirancang mengingat semakin beragamnya aktivitas non-olahraga
  • Mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat 

SuaraJakarta.id - Pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menyiapkan aturan terbaru bagi komunitas fotografi.

Untuk menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan kegiatan dokumentasi pribadi maupun komersial.

"Semua kegiatan dokumentasi harus berdasarkan norma kesopanan dan tidak mengganggu aktivitas fisik maupun privasi pengunjung," kata Direktur Umum Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Hadi Sulistia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/10).

Dia mengatakan aturan terkait komunitas fotografi tersebut sedang dalam proses pembahasan untuk perbaikan yang menyesuaikan syarat beserta ketentuannya.

Baca Juga:Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya

Menurut dia, aturan tersebut dirancang mengingat semakin beragamnya aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut, termasuk kegiatan wisuda dan fotografi dalam bentuk komersial.

“Untuk kegiatan non-komersial, tidak ada biaya, tapi dikenakan biaya bagi kegiatan fotografi komersial. Tujuannya, agar jumlah dan area kegiatan fotografer tidak mengganggu aktivitas serta privasi pengunjung,” ucap Hadi.

Dia menambahkan pengaturan tersebut tetap berpijak pada prinsip inklusif, tidak mengganggu kegiatan publik, menghormati privasi dan perlindungan data pribadi.

Serta mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat.

Terkait besaran tarif izin komersial, kata dia, nilainya bervariasi, tergantung lokasi dan jenis kegiatan. Sementara untuk kegiatan, seperti penelitian, studi banding lembaga pendidikan, atau survei, umumnya tidak dikenakan biaya.

Baca Juga:Nenek 73 Tahun Meninggal Akibat Ledakan Gas, Polisi Ungkap Penyebabnya!

Kegiatan dokumentasi pribadi diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless, DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis), dan monopod.

Namun untuk kegiatan di luar kepentingan pribadi, seperti pengambilan gambar komersial, penelitian, liputan media, atau produksi video musik dan iklan, wajib mendapatkan izin tertulis dari pengelola GBK.

"Alur izin tertulis tergantung dari tujuan kegiatan dokumentasinya, misal untuk kegiatan syuting video iklan atau lagu, maka diajukan ke kepala unit yang akan menjadi lokasi syuting," terang Hadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini