Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal

Bali mengatur taksi online: pengemudi wajib KTP Bali & plat DK. Ranperda disetujui demi keadilan, kualitas layanan, & peluang kerja bagi warga lokal.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal
Ilustrasi taksi online . [Foto: ANTARA]
Baca 10 detik
  • Aturan baru di Bali: sopir taksi online wajib punya KTP Bali dan menggunakan mobil berpelat DK.
  • Regulasi ini bertujuan memberi kepastian hukum dan ruang usaha yang adil bagi warga lokal Bali.
  • Selain KTP, sopir juga wajib punya pengetahuan pariwisata budaya Bali dan memakai label khusus.

Lahirnya regulasi ini memang tak lepas dari suara para pengemudi lokal. Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali telah menyuarakan tuntutan mereka, yang kini terjawab dalam Ranperda tersebut.

“Jadi ada enam tuntutan yang kami sampaikan dan sudah diterima, sekarang kami menghadap untuk pemantapan,” kata Ketua Forum, I Made Darmayasa, menegaskan bahwa aspirasi mereka telah didengar dan diperjuangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini